Hell Yeah Pointer 2
Selamat Datang di Website MI Sultan Fatah Demak | Madrasah Hebat Bermartabat | Terus Berinovasi Untuk Meraih Prestasi

PMA RI No 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama

 




Menimbang : 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal  6 ayat (3),  Pasal 8 ayat (3),  Pasal  14  ayat  (3),  dan  Pasal  15  ayat (2)  Peraturan Presiden Nomor 39  Tahun 2019 tentang  Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama;

Mengingat : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara      Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agarna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data  Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Memutuskan : 

Memutuskan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA.

Selengkapnya Untuk PMA RI No 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Kementerian Agama bisa >>> DOWNLOAD DIBAWAH INI <<<

Post a Comment

أحدث أقدم